You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Satpol PP Jakpus Berikan Sanksi Kerja Sosial Kepada 111 Pelanggar PSBB
photo Adriana Megawati - Beritajakarta.id

111 Pelanggar PSBB di Jakpus Disanksi Kerja Sosial

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat memberikan sanksi kerja sosial kepada 111 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kita berikan sanksi kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum antara 10-15 menit

Sanksi kerja sosial ini diterapkan sesuai Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

"Kita berikan sanksi kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum antara 10 hingga 15 menit," ujar Bernard Tambunan, Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Rabu (20/5).

Tiga Pelanggar PSBB di Pulau Tidung Disanksi Kerja Sosial

Bernard menjelaskan, berdasarkan data yang dihimpun jajarannya, pelanggaran PSBB tertinggi berada Cempaka Putih dengan jumlah 43 pelanggar disusul di Johar Baru sebanyak 20 pelanggar.

"Hingga saat ini terdapat 111 pelanggar yang kita kenakan sanksi kerja sosial," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1373 personAnita Karyati
  2. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye981 personDessy Suciati
  3. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye808 personFakhrizal Fakhri
  4. Hujan Bakal Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time28-01-2026 remove_red_eye746 personDessy Suciati
  5. Sudinhub Jaksel Tindak Parkir Liar di Jalan Ciledug Raya

    access_time28-01-2026 remove_red_eye742 personTiyo Surya Sakti
close